RAJA AMPAT-TRIBUNEINDONESIA.COM – Penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak 2013 kembali menjadi sorotan. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sorong, Yasin Djamaludin, SH, MH, mempertanyakan keseriusan penyidik Polresta Sorong dalam memberikan kepastian hukum atas laporan yang menyeret nama Labora Sitorus sebagai tersangka.
Kuasa hukum Paulus George Hung tersebut menilai, perkara yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu seharusnya memperoleh kejelasan, terlebih setelah pihaknya kembali mempertanyakan perkembangan penanganannya dalam gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026.
Yasin mengungkapkan, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 602/XI/2013 tertanggal 4 November 2013. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, menurut Yasin, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
“Penyidikan seharusnya dilanjutkan setelah yang bersangkutan menjalani pidana. Namun, faktanya, sampai sekarang kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya,” ujar Yasin.
Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan
Yasin menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut sempat terhenti sementara karena Labora Sitorus menjalani hukuman pidana dalam perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, pembalakan liar, dan BBM ilegal.
Menurutnya, setelah masa pidana tersebut dijalani, penyidik semestinya memberikan penjelasan mengenai status dan kelanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan kliennya.
Persoalan ini kembali mencuat ketika pihaknya mengikuti gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada 18 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Yasin mengaku mempertanyakan perkembangan laporan yang telah berjalan sejak 2013.
Namun, menurut keterangan Yasin, penyidik Polresta Sorong menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut belum ditemukan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai keberadaan dokumen perkara, riwayat penanganan laporan, serta langkah yang telah dilakukan penyidik untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
Yasin juga mempertanyakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik belum ditemukannya berkas tersebut.
Ia menduga persoalan itu mungkin berkaitan dengan laporan Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung, yang menurutnya memiliki kesamaan pasal dan objek perkara.
Meski demikian, dugaan mengenai kemungkinan adanya kesengajaan maupun keterkaitan antara kedua laporan tersebut merupakan pernyataan pihak kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Minta Kapolda Papua Barat Daya Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Yasin meminta Kapolda Papua Barat Daya memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polresta Sorong.
Ia menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberadaan dokumen perkara serta perkembangan proses penyidikan, menurutnya, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Yasin juga mengingatkan agar persoalan internal tidak sampai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Institusi kepolisian yang kita banggakan dan hormati jangan sampai dirusak oleh kepentingan pribadi segelintir anggotanya,” tegas Yasin.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan berkas penyidikan tersebut belum ditemukan, status terkini penanganan laporan, serta tanggapan resmi Polresta Sorong dan Polda Papua Barat Daya masih perlu dikonfirmasi.
Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh sekaligus memastikan apakah penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau memerlukan langkah administratif maupun hukum lainnya.












