Bitung | Tribuneindonesia.com – Tokoh masyarakat Kota Bitung, Richaed Mawuntu, secara tegas menepis tuduhan yang menuding dirinya terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal tanpa dokumen sah, Kamis (01/10/26).
Sangkaan miring yang beredar di sejumlah media siber tersebut langsung memicu tanggapan keras dari pria yang akrab disapa Ical ini.
Sebagai Ketua Gabungan Organisasi Masyarakat Adat Kerukunan Esa Keter (KEK) Kota Bitung, Ical meluruskan seluruh narasi negatif yang dialamatkan kepadanya.
Ketua Umum Bitung Art Community (BiAC) Sulawesi Utara tersebut memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan minyak yang ia jalankan senantiasa tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Ical mengonfirmasi secara langsung aktivitas pemesanan BBM yang melibatkan armada KM Jaya Sentosa 89 serta truk tangki bernomor polisi DB 8672 QL.
Ia menerangkan bahwa proses transaksi dilakukan melalui agen dan mitra resmi Pertamina yang mengantongi izin penyaluran serta wewenang menerbitkan dokumen legal.
Mekanisme ini ia tempuh lantaran pihak kapal tidak dapat membeli pasokan minyak secara langsung kepada Pertamina.
”Seluruh skema transaksi yang kami jalankan selalu menggunakan dokumen resmi, mulai dari Purchase Order (PO) kepada perusahaan penyedia, pengiriman barang, penerbitan faktur pajak, hingga pelunasan pembayaran,”
tegas Ical saat membeberkan mekanisme bisnisnya seraya memperlihatkan dokumen resmi yang di kantonginya.
Pengalaman panjang di bidang maritim menjadi dasar bagi Ical dalam menjalankan operasional kapal sesuai prosedur operasional standar.
”Saya bukan orang baru dalam bisnis kelautan, saya sudah mengurus dan mengoperasikan kapal sejak usia 17 tahun hingga menggeluti bidang ini,”
tambah Ical.
Validitas dokumen pengadaan BBM tersebut dibuktikan lewat penerbitan izin berlayar resmi oleh pihak otoritas pelabuhan.
Ical menekankan bahwa Syahbandar menerapkan pemeriksaan berkas secara ketat sebelum memberikan persetujuan berlayar bagi kapal.
”Syahbandar hanya akan memberikan persetujuan berlayar apabila seluruh berkas, termasuk faktur pajak dan izin resmi, diperiksa dan dinyatakan lengkap,”
ujarnya.
Ia menambahkan, kegagalan melengkapi dokumen secara otomatis akan membuat kapal ditahan dan dilarang meninggalkan pelabuhan.
”Tuduhan sembarangan seperti ini sangat merusak harga diri dan reputasi saya, padahal seluruh dokumen pendukung tervalidasi dengan baik,”
tegasnya dengan nada kecewa.
Guna merespons pemberitaan sepihak yang tayang sejak Minggu malam, Ical sempat di undang bertemu dengan Ketua LSM GTI Sulut, Fikri Al Katiri, bersama beberapa orang di Manado.
Dalam pertemuan terbuka tersebut, Ical menunjukkan seluruh berkas dan dokumen pengangkutan BBM secara transparan guna meluruskan informasi yang terlanjur beredar.
Sayangnya, ikhtiar Ical dalam menyampaikan klarifikasi dan hak jawab justru tidak mendapat tanggapan memadai dari media-media siber terkait.
Melihat iklim pemberitaan yang tidak seimbang tersebut, Ical kini mempertimbangkan langkah hukum berupa somasi terhadap media yang memuat informasi tidak benar.
Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan pengalaman masa lalunya yang pernah membawa oknum media tidak profesional hingga ke meja Dewan Pers.
Menanggapi dinamika ini, pemerhati Kota Bitung, Abdul Gafur Bawoel, meminta LSM dan insan pers untuk tidak bertindak melampaui wewenang aparat penegak hukum demi menjaga iklim kondusif daerah.
Ia menegaskan,
“LSM harus memahami fungsi utamanya sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah kontrol sosial masyarakat. Wewenang LSM terbatas pada menganalisis data, menyampaikan aspirasi, dan memantau publik berdasarkan laporan bukan bertindak melampaui batas dengan meminta, menahan, atau memeriksa dokumen perusahaan yang sah secara legalitas.”
Tegasnya.
Menurut Gafur, LSM hadir sebagai partisipasi publik dan tidak dibenarkan melakukan intervensi atau negosiasi yang merugikan pihak pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.
Di sisi lain, Abdul Gafur Bawoel juga menyoroti peran penting media massa agar selalu bertindak bijak dan berimbang dalam menyikapi dinamika di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa pers adalah perpanjangan tangan masyarakat, bukan lembaga yang berwenang menghakimi.
“Wartawan dan LSM bukanlah aparat penegak hukum maupun pejabat negara, sehingga tidak boleh mengalihkan atau mengambil alih kewenangan eksklusif Kepolisian dan Kejaksaan,”
tegasnya. Oleh karena itu, ketika narasumber telah memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawabnya, wartawan wajib merespons serta memuat klarifikasi tersebut secara profesional demi menjaga iklim pers yang jujur dan beretika.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak dari insan pers maupun LSM yang melakukan tindakan sewenang-wenang di luar koridor hukum.
Menurut Abdul Gafur, tindakan melampaui batas seperti mengintimidasi, menghentikan kendaraan, atau menahan dokumen perusahaan adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat berhadapan dengan pasal pemidanaan.
Fungsi penegakan hukum, penyidikan, dan pemeriksaan secara eksplisit telah diatur oleh undang-undang dan sepenuhnya berada di bawah wewenang instansi Kepolisian serta Kejaksaan.
Sebagai penutup, Abdul Gafur Bawoel mengajak seluruh elemen LSM dan pers di Kota Bitung untuk kembali pada fungsi kontrol sosial secara objektif dan konstruktif.
Kemitraan yang baik dan saling menghormati antara masyarakat, insan pers, serta para pelaku usaha sangat dibutuhkan agar tidak tercipta suasana yang tidak kondusif.
Dengan menjalankan peran sesuai aturan yang berlaku, semua pihak dapat berkontribusi bersama dalam menjaga Kota Bitung agar tetap menjadi kota yang aman, damai, dan sejahtera. (kiti)












