Putusan Mahkamah Agung Tak Kunjung Dieksekusi, Ada Apa di Pemkab Aceh Tenggara?

- Editor

Senin, 8 Juni 2026 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com |Kutacane– Sikap diam sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 PK/Pdt/2023 semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih memberikan kepastian dan penjelasan kepada publik, para pejabat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakkan kepastian hukum justru memilih bungkam.

Setelah Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Yusrizal, upaya memperoleh keterangan resmi justru menemui jalan buntu. Sekda belum memberikan penjelasan, sementara Asisten I Riduan juga belum menunjukkan sikap terbuka terkait langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Yang lebih mengundang pertanyaan, Bagian Hukum Pemkab Aceh Tenggara masih berdalih bahwa putusan tersebut sedang dalam proses telaah. Alasan ini dinilai sulit dipahami publik, mengingat putusan Mahkamah Agung merupakan produk hukum tertinggi yang bersifat final dan mengikat. Ketika putusan sudah inkrah, publik tentu bertanya, sampai kapan telaah itu akan berlangsung?

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya ketidaktegasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Berkas putusan diketahui telah berada di lingkungan pemerintah daerah dan telah melewati berbagai tahapan disposisi. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai langkah konkret yang akan diambil.

Baca Juga:  Resmi Nahkodai Dinsos Aceh, Budi Afrizal Siapkan Pembenahan Data Bansos

Sikap saling mengarahkan konfirmasi dari satu pejabat ke pejabat lain juga dinilai semakin memperburuk citra birokrasi. Publik melihat seolah tidak ada satu pun pejabat yang bersedia tampil untuk memberikan kepastian. Akibatnya, muncul kesan bahwa pemerintah daerah sedang menghindari tanggung jawab atas persoalan yang seharusnya dijelaskan secara terbuka.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen yang disimpan di meja birokrasi atau ditelaah tanpa batas waktu. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar tindakan pemerintah, bukan malah tenggelam dalam tumpukan administrasi dan alasan prosedural yang tidak kunjung berakhir.

Semakin lama pemerintah daerah memilih diam, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi publik. Ketertutupan informasi hanya akan memperkuat anggapan bahwa ada persoalan yang sengaja dihindari untuk dijelaskan kepada masyarakat.

Masyarakat kini menunggu keberanian Sekretaris Daerah, Asisten I, dan Bagian Hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka, melainkan juga komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap putusan hukum tertinggi di negeri ini.

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:26

Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Asri Ludin Tambunan Dorong Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:40

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:52

Ancaman TPPO Makin Nyata, Wali Kota Bitung Minta Semua Pihak Bergerak Cegah Korban Baru

Berita Terbaru

Petugas BPS saat melakukan Kunjungan Kerumah Warga di wilayah Girian Permai.  (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:04

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58