LAKI Desak Wali Kota Langsa Gugat Perusahaan Pemicu Bencana, Kerugian Warga Ditaksir Triliunan Rupiah

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | TribuneIndonesia.com – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa secara tegas mendesak Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab utama bencana yang terjadi pada 26 November 2026 lalu. Bencana tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan estimasi mencapai triliunan rupiah, termasuk hancurnya rumah warga, fasilitas umum, serta lumpuhnya aktivitas ekonomi.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Dewan Pengawas LAKI Kota Langsa, M. Amrizal yang akrab disapa Tgk Maop. Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Wali Kota Langsa harus berani mengambil sikap tegas. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan rakyat dan kerugian besar yang dialami masyarakat. Jika ada indikasi kelalaian atau kesalahan dari pihak perusahaan, maka sudah seharusnya dilakukan gugatan hukum,” tegas Tgk Maop.

Menurutnya, perusahaan yang dimaksud beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur, tepatnya di kawasan yang berbatasan langsung dengan Kota Langsa. Namun, dampak dari aktivitas perusahaan tersebut justru dirasakan secara signifikan oleh warga Kota Langsa. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Kota Langsa untuk tidak tinggal diam.

“Walaupun lokasi perusahaan berada di Aceh Timur, tetapi dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat Langsa. Ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah kota untuk menggugat secara hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban berulang tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

LAKI juga menyoroti dugaan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, Tgk Maop merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitasnya.

Dalam Pasal 87 UU tersebut disebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Artinya, jika terbukti ada keterlibatan perusahaan dalam memperparah bencana, maka perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Tidak hanya itu, LAKI juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 yang menganut prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Dalam prinsip ini, perusahaan dapat langsung dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan apabila kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga:  SP TKBM Indonesia Desak Presiden Evaluasi Kebijakan SDM BUMN Pelabuhan

“Undang-undang sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk ragu. Prinsip strict liability memberikan kekuatan hukum yang sangat besar untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan. Tinggal bagaimana keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tersebut,” lanjut Tgk Maop.

Selain itu, LAKI juga mengaitkan persoalan ini dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan bahwa setiap pihak, termasuk pelaku usaha, memiliki kewajiban untuk mengurangi risiko bencana dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan.

Dalam konteks ini, jika terbukti bahwa aktivitas perusahaan telah berkontribusi terhadap terjadinya bencana, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Tgk Maop juga menegaskan bahwa langkah hukum tidak hanya sebatas gugatan perdata untuk ganti rugi, tetapi juga dapat ditindaklanjuti dengan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.

“Ini bukan hanya soal mengganti kerugian materiil. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Rakyat harus dilindungi,” katanya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, LAKI meminta Pemerintah Kota Langsa untuk segera membentuk tim investigasi independen guna mengkaji secara menyeluruh penyebab bencana tersebut, termasuk melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan yang diduga terlibat.

Masyarakat Kota Langsa sendiri hingga kini masih berupaya bangkit dari dampak bencana yang terjadi. Banyak warga yang kehilangan tempat tinggal, sumber penghasilan, serta mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam bentuk bantuan, tetapi juga dalam bentuk keberpihakan dan keberanian menegakkan keadilan. Jangan sampai penderitaan masyarakat ini berlalu begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban,” tutup Tgk Maop.

Desakan LAKI ini menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Wali Kota Langsa. Keputusan yang diambil nantinya tidak hanya akan menentukan arah penegakan hukum di daerah, tetapi juga menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah terhadap rakyat yang terdampak.

Jika langkah tegas tidak segera diambil, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Sebaliknya, keberanian untuk menggugat dan menuntut pertanggungjawaban dapat menjadi momentum penting dalam menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang. (TIM)

Berita Terkait

Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran
Bantuan Perlengkapan Sekolah Dari Program Bhayangkari Peduli Disalurkan.
Aiyub NSS Grong-Grong Apresiasi Wasit Perempuan Siti Syawaliah di Grand Final PSG Cup ke-30
Viral Soal Lapas Cibinong, “Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan
Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi
Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!
Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran
Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:38

Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran

Minggu, 27 September 2026 - 15:21

Bantuan Perlengkapan Sekolah Dari Program Bhayangkari Peduli Disalurkan.

Minggu, 27 September 2026 - 11:13

Viral Soal Lapas Cibinong, “Ombudsman Offside, Mereka Bukan Penyidik Lakukan Penggerebekan

Minggu, 27 September 2026 - 04:48

Carles Imbir Ajak Rakyat Raja Ampat Kawal DPRK: Pastikan Berjalan Sesuai Aturan dan Aspirasi

Minggu, 27 September 2026 - 01:29

Panggil BKPSDM Soal IPDN Dipertanyakan, Warga: Jangan Salah Sasaran!

Sabtu, 26 September 2026 - 16:34

Ketua DPRK Raja Ampat Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 15:56

Pengawasan APIP Ungkap Temuan Rp2,17 Miliar pada 8 Desa Dalam Kabupaten Simeulue

Sabtu, 26 September 2026 - 10:53

Konten Diduga Singgung Agama, Ketua DPP GRPK Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Berita Terbaru