MEDAN | TribuneIndonesia.com — Komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan secara nyata. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., memimpin langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (17/01/2026) hingga Minggu dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu diikuti jajaran lengkap, di antaranya Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, S.H., S.I.K., M.I.Kom., para Kasat Polrestabes Medan (Lantas, Reskrim, Narkoba, Intelkam), Kapolsek Medan Kota, Kapolsek Medan Tembung, Kapolsek Medan Area, Kapolsek Patumbak, serta Danton 3 Sat Brimob Polda Sumatera Utara.
Usai apel, tim langsung bergerak ke sejumlah objek sasaran.
Di lapangan, petugas kembali menemukan barak-barak narkoba yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Tanpa kompromi, aparat bergerak cepat membongkar, memusnahkan, dan membakar barak-barak tersebut sebagai bentuk penindakan tegas.
Sekitar pukul 23.30 WIB hingga 01.30 WIB dini hari Minggu (18/01/2026), operasi berlanjut di wilayah Jalan Beringin Pasar VII Tembung, Dusun IX, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Personel Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan sejumlah pelaku narkoba.
Namun situasi sempat memanas. Pada siang harinya, saat dilakukan pengembangan, petugas mendapat perlawanan dari warga berupa pelemparan batu. Tidak tinggal diam, aparat kembali mendatangi lokasi pada malam hari dan berhasil mengamankan empat orang pelaku perlawanan.
Dari keseluruhan kegiatan, delapan orang kami amankan, berikut barang bukti narkoba berupa ganja dan sabu-sabu dengan berat sekian gram, serta satu pucuk senapan angin yang ditemukan di salah satu lokasi,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kapolrestabes Medan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba.
Tidak boleh lagi ada oknum masyarakat yang menghalang-halangi, melawan, melempari, bahkan menyekap petugas yang sedang menjalankan tugas pemberantasan narkoba. Termasuk merampas barang bukti maupun memaksa melepas tersangka yang sudah diamankan,” tegasnya.
Ia menegaskan, peristiwa serupa tidak boleh terulang di Kota Medan. Jika masih terjadi, Polrestabes Medan akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku.
“Ini kami buktikan malam ini. Negara tidak boleh kalah oleh narkoba,” pungkas Kapolrestabes Medan.
Ilham Gondrong














