Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta|Tribuneindonesia.com

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 mendapat sambutan positif dari tokoh publik Arief Martha Rahadyan. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum nasional, menggantikan era hukum kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Pemerintah melalui Koordinating Minister for Legal, Human Rights, Immigration, and Corrections, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mencerminkan nilai justice system yang modern, adil, dan berlandaskan Pancasila serta nilai budaya Indonesia, termasuk penekanan pada restorative justice dan penggunaan alternatif hukuman seperti pelayanan masyarakat dan mediasi.

Menyikapi momentum itu, Arief Martha Rahadyan menyampaikan dukungan penuh terhadap arah kebijakan hukum nasional,dan ini langkah penting menuju sistem hukum yang lebih modern, serta sejalan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:  Desa Timbang Deli Wakili Deli Serdang di Lomba Program Pokok PKK Kategori PHBS

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap modernisasi hukum yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat kepastian hukum. Namun demikian, sosialisasi secara luas dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengikis kebebasan sipil maupun ruang ekspresi yang konstruktif.”Ujar Arief.

Keberhasilan reformasi hukum akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat agar semua pihak memahami substansi perubahan serta dampaknya dalam kehidupan nyata seperti mekanisme pengawasan publik terhadap implementasi KUHP dan KUHAP agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan hak masyarakat,” pungkas Arief

Berita Terkait

Sppg Aceh Libatkan UMKM Lokal, Program MBG Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 40 Anak Yatim Menerima Tali Asih dari Pemerintahan Kelurahan Galang Kota
Bupati Monas Memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan 116 Pejabat Yang Dilantik
Meritokrasi PLN Hancur Lebur Di Tangan Darmo dan Yusuf Didi
Stok BBM Aceh Tamiang Dipastikan Aman, Warga Diminta Tidak Terpengaruh Isu Liar
Bupati Ultimatum RS Patar Asih.Dua Pekan Bereskan Izin dan Gaji, atau Tutup!
Sidak SPBU di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Hasan Pastikan Stok BBM Aman hingga Lebaran
MBG Jadi Motor Ekonomi Desa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:53

Perkuat Sinergi Ramadan, Personel Polres Bitung Jadi Khatib Shalat Jumat di Masjid Al Muttaqien

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:24

​Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Masjid Jami An Nur, Salurkan Bantuan untuk Jamaah

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:27

Jasa Raharja Hadir dalam Pelepasan Ekspedisi Elshinta Mudik Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:39

6 Dari Galian Pondasi Pembangunan Tower XL zona Lawe Sikap Agara Mulai peletakan Batu Pertama

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:34

Nasdem Muslim Ayub Bukber Terkesan Terasa Nasi keppel Masakan khas Aceh Tenggara

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:32

‎HRD Serap Aspirasi dan Buka Puasa Bersama Pengungsi Simpang Mulia, Jembatan Gantung dan dan Jalan Jadi Prioritas

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:23

Antisipasi Arus Mudik, FKLL Jakarta Barat Bahas Strategi Keselamatan Lalu Lintas

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:04

Akses Desa Segera Terwujud, Satgas TMMD Genjot Penurunan Material Jalan.

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Sebanyak 40 Anak Yatim Menerima Tali Asih dari Pemerintahan Kelurahan Galang Kota

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:46