Simeulue Tribune Indonesia.com
Berdasarkan peraturan yang berlaku diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan tiga jenis pemeriksaan: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan berfokus pada laporan keuangan, pemeriksaan kinerja menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu mencakup pemeriksaan investigatif dan kepatuhan.
Pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Simeulue, BPK Perwakilan Aceh melakukan 2 (dua) kali pemeriksaan yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada saat tahun berjalan dan pemeriksaan keuangan (LKPD) setelah berakhir tahun anggaran dilakukan pada tahun berikutnya 2024.
Berdasarkan hasil pantauan kami dilapangan terhadap pemeriksaan-pemeriksaan tersebut masih terdapat beberapa SKPK di Kabupaten Simeulue yang belum menyesaikan temuan antara lain Dinas PUPR, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sangat disayangkan akses-akses Penerobosan, Pembukaan dan Pembangunan jalan menuju Perkebunan Masyarakat masih juga didapat temuan Kekurangan Volume pekerjaan di lapangan. Diduga semua paket pokir yang dikerjakan kurang pengawasan .
Hasil konfirmasi dengan dinas terkait selasa 25/11/25 benar bahwa dari 11 paket pekerjaan temuan BPK pada tahun 2023 baru hanya 5 paket pekerjaan yang sudah selesai menindaklanjuti sampai saat ini dan masih ada 6 paket pekerjaan yang belum menyelesaikan temuan BPK RI perwakilan Aceh yaitu yang dikerjakan oleh penyedia CV. HANDRES MIFTAH KONSTRUKSI, CV. WATER COOL DAN CV. AL-INSYIRAH dengan jumlah temuan yang bervariasi.
Media Tribune Indonesia.com mengkonfirmasi selasa 25/11/25 kepada Drh.Akin Ikhwan sebagai PPTK , membenarkan terkait temuan BPK i dan saya sebagai PPTK sudah melayangkan surat teguran pada pelaksana pekerjaan sebanyak 5( lima) kali, surat teguran yang kelima pada bulan September 2025 dan PPTK akan melayangkan kembali surat teguran selanjutnya kalau juga tidak ada tanggapan ” fungkas Akin”
Selanjutnya media ini menghubungi “Asril” Kabit Sarana dan prasarana Dinas Perkebunan Peternakan yang membidangi pekerjaan ini Selasa 25/11/25 , menyampaikan Dinas terkait selalu menyurati pelaksana pekerjaan bahkan sudah berkali kali ” jelas Asril”
Rinciannya Surat teguran ke-V (kelima) tanggal 4 September 2025
– 524/825/2025 CV. Al-Insyirah, Jalan perkebunan desa lugu sekbahak. Kelebihan bayar Rp. 5.437.942 tersisa Rp. 2. 437. 942 setelah menyicil beberapa kali
– 524/826/2025 CV. Al-Insyirah, Jalan perkebunan desa sembilan. Kelebihan bayar Rp. 5.767.421 tersisa Rp. 2.767.421 setelah menyetor beberapa kali
– 524/829/2025 CV. Handres Miftah Konstruksi. Jalan perkebunan desa Kuta inang. Kelebihan bayar Rp. 5.536.834 tersisa Rp. 4.536.834
– 524/827/2025 CV. Handres Miftah Konstruksi. Jalan perkebunan desa bubuhan. Kelebihan bayar Rp. 3.146.892 tersisa Rp. 2.646.892
– 524/830/2025 CV. Watercool. Jalan perkebunan desa pulau bangkalak. Kelebihan bayar Rp.5.110.491 tersisa Rp. 4.610.491
– 524/828/2025 CV. Watercool. Jalan perkebunan desa kebun baru. Kelebihan bayar Rp. 4.196.176 tersisa Rp. 3.696.176 setelah menyicil beberapa kali” fungkas Asril”
Pertanyaannya apakah Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak berani mengambil tindakan terhadap para penyedia yang sangat bandel-bandel?
Pertanyaan selanjutnya apakah BPK-RI Perwakilan juga tidak berani melaporkan penyedia yang bandel – bandel ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Aceh, Atau kita hanya diam saja menyaksikannya(*)

















