MEDAN | TribuneIndonesia.com
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau B.B.M. bersubsidi jenis solar kembali menguat setelah temuan terbaru di lapangan menunjukkan adanya pola permainan terstruktur dari sejumlah pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau S.P.B.U. di kawasan Belawan hingga Medan Deli yang diduga bekerjasama dengan jaringan mafia solar berinisial A.S. dkk sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pengamatan langsung tim awak media menemukan aktivitas pengangkutan menggunakan truk yang telah dimodifikasi tangkinya secara ilegal. Kendaraan dan orang yang sama terlihat keluar masuk S.P.B.U. berulang kali dalam 1 hari hingga 3 sampai empat putaran pengisian, menunjukkan pola bisnis 4 yang sudah berlangsung lama dan terorganisir.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa jaringan ini memprioritaskan pelangsir solar atau pihak yang masih dalam satu lingkaran mafia A.S. dkk, diduga mendapat dukungan oknum aparat tertentu dan orang dalam di S.P.B.U. Pertamina demi mendapatkan selisih harga lebih tinggi saat solar subsidi tersebut dijual kembali ke sejumlah industri dan kapal. Seorang pekerja S.P.B.U. berinisial R.I. bahkan menyatakan bahwa mustahil masyarakat mendapatkan solar di lokasi tersebut karena seluruh pasokan sudah disedot lebih dahulu oleh mafia menggunakan truk modifikasi. Solar dalam jumlah ratusan liter hingga ton disebut sudah dikontrak untuk penyulingan dan tidak tersisa bagi masyarakat. R.I. juga mengungkapkan ucapan para mafia yang meremehkan pemberitaan media dengan menyebutnya sekadar celoteh burung walet karena sampai saat ini tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum atau A.P.H. dan diduga sudah ada pengaturan.
Undang-Undang Migas Pasal 55 jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga B.B.M. subsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga 60 miliar rupiah. Dengan ancaman hukum sekeras itu, seharusnya praktik mafia di kawasan Belawan hingga Medan Deli ini menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas atau B.P.H. Migas, Pertamina, dan pemerintah. Namun antrian panjang truk modifikasi di berbagai S.P.B.U., termasuk di Jalan Alumunium Raya Tanjung Mulia Hilir, S.P.B.U. Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan, serta titik lain seperti Kabupaten Pelalawan, masih terus terjadi tanpa penindakan tegas. Warga pun bertanya-tanya, mengapa aktivitas ini dibiarkan merajalela, apakah benar sudah ada stabil yang diterima oleh pihak tertentu sehingga seolah tutup mata.
Di kawasan Pasar Lama Pekan Labuhan tepatnya di Jalan Pasar Lama atau Gudang Kapur Lingkungan 29, masyarakat menemukan limbah solar yang mengalir di paret di samping sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan minyak ilegal. Gudang tersebut kerap disebut milik A.S. alias Andre Sinaga. Warga yang melintas sempat mengambil limbah tersebut menggunakan gayung plastik dan memasukkannya ke dalam ember putih lalu memfoto dan merekamnya karena khawatir tumpahan solar tersebut dapat memicu kebakaran hebat apabila terkena puntung rokok.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya melihat tumpahan minyak dalam jumlah banyak di samping gudang dan langsung kembali ke rumah mengambil ember untuk mengumpulkannya sebagai bukti. Warga tersebut memohon agar A.P.H. tidak menutup mata dan segera bertindak karena keberadaan limbah tersebut membahayakan keselamatan masyarakat di kawasan padat penduduk itu.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Sementara itu keresahan masyarakat terus meningkat karena aktivitas penyalahgunaan B.B.M. subsidi terjadi secara terbuka dan terorganisir, bahkan menyalurkan solar ilegal ke gudang di kawasan pintu tol dan Gabion tempat para nelayan kecil menggantungkan hidup. Mereka kembali menjadi korban penindasan oleh mafia solar kelas kakap tersebut.
Pertanyaan besar kini bergantung pada keberanian A.P.H. Mampukah membongkar, memberantas, dan menangkap para pelaku kejahatan yang telah merugikan negara dan meresahkan masyarakat tersebut.
(Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos.)

















