
Medan | Kasus penipuan (scamming) terhadap pengusaha asal Medan Rahmatshah yang dibongkar Polda Sumut, seolah menjadi cerminan masih bobroknya pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Terlebih dalam kasus itu turut diungkap, otak pelaku adalah sejumlah narapidana (napi) yang selama ini dikenal dengan istilah lodes.
Ironisnya begitu kasus tersebut mencuat, bukan berupaya memperbaiki dan mengikuti patron 13 kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, justru satu persatu kebobrokan Lapas di bawah kepemimpinan Herry Suhasmin itu justru mulai terbongkar.
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan, sejumlah hal yang dilarang dalam aturan Manteri Imipas dan masih terus berlangsung, diantaranya adalah bebaskan telepon selular (ponsel) beredar di antara para napi.
“Bebas kali pun ponsel di dalam. Banyak napi yang pegang hape tapi kayak dibiarkan saja oleh supir atau KPLP,” sebut sumber di dalam Lapas yang berada di Kecamatan Medan Helvetia tersebut, Jumat (14/11/2025).
Hal lain yang cukup mencengangkan adalah dugaan praktik penjualan kamar untuk napi kasus tertentu dan dibanderol dengan harga selangit.
Konon, harga satu kamar untuk napi seperti kasus judi online (judul) atau narkotika, bisa mencapai angka Rp100 juta.
“Kalau ini cenderung oknum KPLP yang langsung bermain. Pejabat lama, kalau sekarang baru sebulan menjabat. Tapi mustahil juga kalau Kalapas tidak tau atau tidak terima aliran duitnya. Apalagi Kalapas itu dikenal munafik, pelit tapi sok suci,” cibir sumber di lingkungan Lapas.
Terkait hal ini, Kalapas Herry Suhasmin yang dikonfirmasi membantah isu miring yang menerpa Lapas yang dipimpinnya tersebut.
“Tidak benar apa disampaikan itu bang. Mana berani kami menjual kamar seperti yg disebut itu.. lagipula lapas ini sdh penuh sesak dengan isi kurang lebih 3000 dgn kapasitas 1200. Jadi ga mungkinlah.,” kilahnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (14/11/2025).
“Apalagi kami dituduhkan menginkan hp yg jelas2 dilarang dlm aturan dan perintah Pak Menteri.. itu sama saja bunuh diri dan tidak mengindahkan perintah pimpinan.. yakinlah pada kami dan beri kepercayaan pada kami.. kami tidak akan menodai tugas dgn hal yg tidak baik,” imbuhnya.
Lebih jauh Herry mengatakan “ini lapas besar bang, tidak segampang apa yg dibicarakan. salah bertindak fatal akibatnya. yg jelas kami tetap dgn prinsip pelaksaan tugas sebaik baiknya sesuai aturan.. sekali lagi mohon bantu dan beri kerpercayaan pada kami.. tks bang,” akunya.
Ketika disinggung soal adanya aliran uang dari praktik ilegal itu yang diterimanya, Herry kembali membantah.
“Tidak ada aliran apapun dari beliau kplp yg lama.. dan lagi pula kan sdh pindah beliau,” bantahnya.













