JPN Kejari Bireuen,Mendampingi Pemanggilan debitur Macet,PT BPRS Kota Juang.

- Editor

Sabtu, 12 April 2025 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen mendampingi Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam kegiatan pemanggilan terhadap debitur bermasalah. Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit macet di bank milik daerah tersebut.Sabtu, 12 April 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Cq. Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Nomor: 102/TL/B{RS-KOJ.DL/IV/2025, yang memberikan wewenang kepada Tim Likuidasi untuk menagih dan menyelesaikan piutang yang belum tertunaikan. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum yang terstruktur untuk memulihkan aset dan menyelamatkan keuangan lembaga.

Sebanyak 20 debitur dari Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, dan Juli dipanggil dalam pertemuan tersebut. Mereka merupakan bagian dari total 235 orang yang tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT BPRS Kota Juang Perseroda, dengan nilai kredit macet bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Baca Juga:  Antara Menjaga Kode Etik dan Kebutuhan Hidup Jurnalis

Tim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Aditya Gunawan, S.H., M.H. (JPN), Didik Iswahyudi selaku Ketua Tim Likuidasi, serta anggota lainnya yaitu Sofyan, Amar Salihin, Mauliddin, Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidar, dan Yoki Hariwibowo. Mereka bersama-sama melaksanakan upaya penagihan secara persuasif dan terukur.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung proses penyelesaian kredit bermasalah tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” ujarnya.

Pemanggilan terhadap para debitur akan terus berlanjut dalam waktu dekat, mencakup berbagai kalangan mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga mantan anggota DPRK Bireuen. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

Berita Terkait

Disambar Petir Hebat, Kantor Desa Namotualang Hangus Tak Bersisa! Ledakan Keras Bangunkan Warga, Api Baru Jinak Setelah Damkar Berjuang
Jalan Rusak dan Lampu Padam Tak Ditangani, LSM Geber Desak Bupati Tegur Camat dan Kades Klambir Lima Kampung
Teuku Rasyidin: Pusat Jangan Cari Masalah dengan Aceh
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Waspada Kebakaran
Koperasi Desa Merah Putih Siap Melaju: Pemerintah Gandeng Danantara dan Himbara sebagai Motor Pendanaan
Kondominium Hotel Danau Toba Dilalap Si Jago Merah, Langit Medan Diselimuti Asap Tebal
HRD Ajak Semua Pihak Bersatu, Dukung Pemerintah Aceh Kembalikan empat pulau di Aceh
Imum Chik Mesjid Agung, Peusijuk Toko Banna Jambo Bangunan dan Warnai Santunan Anak Yatim
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x